ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
798 alur
Tata Cara / Alur permohonan Informasi Publik
SMP Negeri 2 Jumapolo
Langkah 1 Pemohon
Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat
atau surat elektronik (email), dan juga permintaan dapat dilakukan melalui
telepon. Langkah 2 Pemohon
informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang
diminta, bentuk Informasi yang diminta dan cara penyampaian Informasi yang
diinginkan, pada bagian Informasi SMP Negeri2 Jumapolo. Langkah 3 Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik mencatat dan
memprose semua informasi yang di minta oleh pemohon pada langkah 2. Langkah 4 Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan maksimal 10 hari dan informasi yang telah diperoleh oleh pemohon dan merasa puas maka proses telah selesai Langkah 5 Apabila
Pemohon merasa belum puas, PPID dapat meminta perpanjangan waktu 7 (tujuh)
hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan
perpanjangan. Untuk diproses kembali Langkah 6 Informasi
yang diajukan diproses kembali bersama pejabat yang terkait Langkah 7 Jika
pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat
mengajukan keberatan informasi. |