Pembinaan Persiapan Akreitasi Sekolah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun
2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa
sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
1. Sekolah Dasar (SD);
2. Madrasah Ibtidaiyah
(MI);
3. Sekolah Menengah
Pertama (SMP);
4. Madrasah Tsanawiyah
(MTs);
5. Sekolah Menengah Atas
(SMA);
6. Madrasah Aliyah (MA);
7. Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK);
8. Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK);
9. Sekolah Luar Biasa
(SLB); dan
Akreditasi SMP Negeri 2 Jumapolo
terakhir dilaksanakan pada tahun 2017, dengn hasil A. Selanjutnya pada tahun
2022 ini akan dilakukan akreditasi ulang. Kegiatan pendaftran telah dilakukan
dan ditutup pada tanggal 31 Mei 2022. Untuk mensukseskan acara tersebut pada
hari Kamis, 2 Juni 2022 dilakukan kegiatan pembimbingan dengan mengundang Bp.
Supardi, S.Pd., sebagai Pengawas di Kabupaten Karanganyar. Beliau memberikan
pengarahan tentang poin poin penting yang harus disiapkan dalam akreditasi.
-480x360.jpeg)
-480x360.jpeg)

-480x360.jpeg)


